Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengunjungi wajib pajak yang berlokasi di di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang (Senin, 7/8). Kunjungan KP2KP Pinrang merupakan pemeriksaan lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ningsih seorang direktur perusahaan pasir yang berdomisili di Kabupaten Pinrang datang ke KP2KP Pinrang untuk mengajukan pengukuhan PKP. Ningsih mengaku membutuhkan faktur sebagai syarat menjadi supplier pasir PT. Wijaya Karya, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Selain syarat berekanan dengan BUMN, saya juga yakin perusahaan saya membutuhkan faktur untuk menjadi supplier di berbagai perusahaan lainnya,” tambah Ningsih.

Kresna selaku petugas loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima permohonan Ningsih dan melakukan kegiatan visit lapangan. Kresna mendatangi lokasi usaha Ningsih dan memastikan kesesuaian usaha yang berjalan dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang tercantum dalam sistem.

Setelah memastikan kesesuaian usaha, Kresna menjelaskan kewajiban perpajakan bagi PKP. “Wajib pajak yang terdaftar sebagai PKP memiliki kewajiban tambahan berupa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulannya dengan batas maksimal pelaporan adalah hari terakhir bulan berikutnya. Jika terlambat, maka akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu per SPT Masa PPN,” jelas Kresna.

Kresna juga memastikan Ningsih untuk datang kembali ke kantor untuk penerbitan sertifikat elektronik dan menginstal aplikasi faktur. “Untuk instal aplikasi faktur dapat dilakukan sendiri maupun dibantu petugas helpdesk KP2KP Pinrang,” tambah Kresna.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.