
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan Edukasi Perpajakan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah Desa di Aula KPP Pratama Cilacap (Rabu, 25/6). Kegiatan ini diikuti oleh enam belas bendahara desa dari Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini membantu Instansi Pemerintah Desa dalam memahami Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Tim penyuluh juga membantu Instansi Pemerintah Desa dalam mengaplikasikan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah yang merupakan implementasi dari PER-17.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Andono Mitro Adi, menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah ini dapat digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh), membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh.
“Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dapat diakses pada laman pajak.go.id. Dengan aplikasi ini, Instansi Pemerintah dapat menghitung PPh, membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat kode billing, serta membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh menggunakan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah,” jelas Andono.
Andono menambahkan bahwa SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah merupakan Surat Pemberitahuan yang menggabungkan pelaporan beberapa jenis pajak yakni PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sedangkan untuk PPh Pasal 21 tersedia dalam satu menu yang sama dalam layanan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah namun terpisah menjadi submenu atau bagian yang berbeda. Hal ini dikarenakan PPh Pasal 21 memiliki perhitungan dan pelaporan yang berbeda dengan jenis pajak lainnya.
KPP Pratama Cilacap berharap kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman Instansi Pemerintah Desa akan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 24 kali dilihat