Dalam upaya menyamakan persepsi mengenai pengenaan pajak atas dana desa, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati bekerja sama dengan KPP Pratama Pati menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Focus Group Discussion (FGD). Acara ini berlangsung pukul 08.30 WIB di Ruang Pesantenan, Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Kabupaten Pati (Senin, 5/5).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Tuty Indarningsih, S.P., M.T., mewakili Inspektorat Daerah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman yang seragam mengenai ketentuan perpajakan dana desa, terutama dalam konteks akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
FGD ini menghadirkan dua pemateri dari KPP Pratama Pati, yakni Agus Listiono dan Cahya Riana S., yang memaparkan secara rinci mengenai ketentuan PPh dan PPN yang berkaitan dengan dana desa. Pemaparan tersebut menyoroti perbedaan interpretasi antara KPP dan Inspektorat terkait objek pajak dan tarif yang berlaku.
Para auditor berdiskusi dan mengajukan pertanyaan berbasis kasus lapangan, menjadikan forum ini lebih aplikatif dan kontekstual.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPP Pratama Pati berharap akan tercipta pemahaman yang lebih seragam dan mendalam terkait pengenaan pajak atas dana desa sehingga pelaksanaan pengawasan dan pelaporan keuangan desa dapat berjalan lebih baik, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Sunu Galih Sudardi |
Kontributor Foto:Sunu Galih Sudardi |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat