Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang turut berpartisipasi dalam UMKM talkshow yang digelar oleh Gerai Usaha Mikro Griya (Gumayang) Sumedang di Area Parkir Griya Plaza Sumedang (Rabu, 8/3).

Kegiatan ini  dilaksanakan dalam rangka persiapan Griya-Gumayang Micro Business Expo 2023 pada bulan Maret 2023. Acara yang dimulai dari pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIB ini dibuka oleh Manajer Gumayang Leni Marliani Kustini, dan dilanjutkan dengan materi edukasi perpajakan yang di bawakan oleh Penyuluh Pajak Dheaz Anugerah Bakhtiar.

Manajer Gumayang Leni Marliani Kustini berharap dengan diselenggarkannya talkshow tersebut dengan Penyuluh Pajak KPP Sumedang, peserta UMKM dapat memahami bagaimana kewajiban perpajakan untuk usaha mikro baik dari segi Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dheaz menjelaskan bahwa Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu setelah memiliki NPWP untuk seorang usahawan, maka perhitungan pajaknya menggunakan tarif 0,5% dari penghasilan bruto dalam sebulan.

Lebih lanjut, Dheaz menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021, mulai tahun pajak 2022 untuk UMKM Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500.000.000 setahun tidak dikenakan pajak. Namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya dimulai dari bulan Januari sampai dengan Maret.

“Meskipun peredaran bruto Bapak Ibu di bawah Rp500.000.000 setahun dan tidak dikenakan pajak, namun tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan peredaran bruto untuk dilaporkan pada SPTH Tahunan Bapak Ibu di tahun berikutnya,” pesan  Dheaz.

Untuk materi PPN, Dheaz menjelaskan bahwa kewajiban memungut PPN tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Setelah memaparkan materi, Dheaz dan peserta melakukan diskusi dan tanya jawab pertanyaan. Beberapa peserta memberikan pertanyaan berdasarkan kasus yang mereka alami sendiri. Heti, salah satu pelaku usaha mikro di bidang makanan kering bertanya bagaimana tata cara menghitung pajak konsinyasi yang telah dititipkan pada sebuah toko.

Dheaz berharap dengan diadakannya talkshow ini, pelaku usaha mikro di Kabupaten Sumedang dapat memahami kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Sumedang. Acara ditutup dengan foto bersama dengan seluruh peserta.

 

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Dheaz Anugerah B.
Editor: Sintayawati Wisnigraha