
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan Bimbingan Pengelolaan dan Pelaporan Perpajakan bagi perangkat desa di wilayah Kecamatan Somagede (Kamis, 9/12). Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Somagede dilaksanakan di aula Kecamatan Somagede, Banyumas.
Bimbingan Pengelolaan dan Pelaporan Perpajakan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para perangkat desa di wilayah Kecamatan Somagede mendapatkan wawasan perpajakan dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
"Saya berharap (narasumber) dari KPP Pratama Purwokerto dapat menyampaikan materi yang langsung bisa dipraktikkan oleh para perangkat desa karena selama ini kami mengalami kebingungan dalam praktik sehari-hari,” ucap Kepala Urusan Keuangan Kecamatan Somagede Apriyanti.
Kepala Seksi Pengawasan II Stephanus Yuyun Dharmawan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada 42 perangkat desa yang hadir mewakili sembilan desa yang diundang untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yuyun berharap agar para perangkat desa dapat terus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Materi bimbingan perpajakan yang disampaikan oleh Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Dodi Eko Suwito adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
“Mengacu pada PMK Nomor 239/PMK.03/2020 dan PMK nomor 83/PMK.03/2021, Instansi Pemerintah harus mengajukan Surat Keterangan Bebas untuk PPh Pasal 22 dan Pasal 23 dan untuk semua jenis pajak tersebut harus menyampaikan Laporan Realisasi Pemanfaatan Fasilitas Insentif Covid-19,” tegas Dodi.
- 33 kali dilihat