Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan kembali mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bertajuk Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting ini dipandu langsung dari Depok, Jawa Barat (Rabu, 23/2).

"Kami ingin mengenalkan kepada Bapak dan Ibu semua hajatan yang sedang dilaksanakan negara kita, dalam hal ini pelaksananya adalah Direktorat Jenderal Pajak. Hajatan ini bernama Program Pengungkapan Sukarela atau disingkat PPS," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty yang tampil sebagai pemateri pada acara tersebut.

Rendy mengungkapkan, PPS dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang masih mempunyai kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. "Pertama, ada harta yang ketinggalan diungkap pada saat Tax Amnesty dulu. Kedua, ada harta yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 Orang Pribadi, di mana harta tersebut diperoleh tahun 2016 sampai dengan 2020," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, para wajib pajak yang hadir secara virtual "berebut" mengajukan pertanyaan. Tercatat, lebih dari sepuluh pertanyaan diajukan para peserta, baik secara langsung maupun melalui kolom chat.

Salah satu yang bertanya adalah Andini Ghaisani Putri. "Jika Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya mengikuti pengampunan pajak, dan jika ikut Kebijakan I untuk harta [perolehan-red] tahun 2016 sampai 2020, apakah bisa, atau bagaimana?" tanyanya melalui kolom chat.

Rendy menjawab, Wajib Pajak Orang Pribadi bisa ikut PPS Kebijakan II, tidak soal ia peserta pengampunan pajak atau bukan. "Sepanjang ada harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020," imbuhnya.

Tak mau ketinggalan, Wajib pajak lain bernama Ketut pun ikut bertanya. "Ada orang tua, dulu ikut pengampunan pajak, punya logam mulia emas sudah lama, sebelum 2015. Logam mulia tersebut belum diungkapkan pada saat pengampunan pajak dulu. Kalau mau diikutkan PPS, masuk kebijakan berapa dan pakai nilai apa?" tanyanya secara langsung.

Rendy kembali menjawab, logam mulia berupa emas tersebut merupakan objek PPS Kebijakan I karena diperoleh sebelum 2015 dan belum diungkapkan pada saat Tax Amnesty. "Untuk nilainya, menggunakan nilai publikasi Antam [PT Aneka Tambang Tbk-red] per 31 Desember 2015," ujarnya menambahkan.

Selain itu, peserta bernama Alfa turut bertanya melalui kolom chat. "Apabila wajib pajak sebelumnya mengikuti pengampunan pajak, dalam PPS ini, apakah wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus?" tulisnya.

Rendy menanggapi, Wajib Pajak Orang Pribadi peserta pengampunan pajak dapat mengikuti PPS Kebijakan I dan PPS Kebijakan II sekaligus apabila mempunyai harta yang belum diungkapkan pada saat pengampunan pajak dan memiliki harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020. "Namun, Wajib Pajak Badan peserta pengampunan pajak hanya bisa ikut PPS Kebijakan I. Sebab, PPS Kebijakan II hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi," sambungnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Rendy mengajak para wajib pajak yang hadir untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam PPS ini sebaik-baiknya, mengingat waktu pelaksanaan PPS yang sangat singkat, hanya enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. "Ungkap sekarang juga, jangan tunda-tunda!" seru pria berambut cepak tersebut.[rbl/djp]