KPP Pratama Singkawang kembali menggelar Kelas Pajak Asistensi SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Selasa, 14/9).

"Kelas pajak diikuti oleh empat peserta yang merupakan pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami fokus membahas seputar pelaporan SPT Tahunan bagi usahawan melalui e-Form DJP Online. Ada banyak pertanyaan yang masuk terutama tentang kewajiban penyetoran pajak setiap masa sebelum pelaporan SPT Tahunan," ujar Shalahudin Saesar Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang di ruang kerjanya, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Pada kelas pajak kali ini, sebagai pemateri Saesar memaparkan tata cara pendaftaran akun DJP Online, cara mengunduh dan menggunakan pdf viewer, mengisi setiap lampiran SPT Tahunan via e-Form DJP Online, mengirim kode verifikasi, hingga pengiriman SPT sampai mencetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Saesar juga mengungkapkan bahwa Kelas Pajak Asistensi SPT Tahunan ini adalah yang kelima kalinya digelar KPP Pratama Singkawang. “Khusus tema ini, kelas pajak memang dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa, dimulai pukul 9 WIB seperti biasanya.”

Setelah sesi pemaparan materi, peserta kelas pajak aktif mengajukan pertanyaan pada sesi tanya-jawab. “Bagaimana jika kita memanfaatkan insentif dan telat melaporkan realisasi insentifnya, Pak? Lalu, untuk usahawan apakah juga ada batasan minimal penghasilan kena pajak?” tanya Muhammad Firdaus salah satu peserta kelas pajak.

“Saya seorang pegawai swasta dan akan menjalankan usaha make up artist. Untuk pembayaran PP 23 nya kapan dimulai ya, Pak?” tanya Dyah.

Merespon pertanyaan-pertanyaan tersebut, Saesar memberi jawaban, “Jika telat melaporkan insentif pajak, Bapak dapat melakukan pembayaran untuk masa pajak tersebut. Setelahnya, Bapak tetap dapat memanfaatkan insentif kembali. Nah, untuk batasan minimal penghasilan kena pajak bagi usahawan dengan tarif PP 23 itu mengacu pada tarif 0,5% ya, Pak. Jadi, berapa pun omzet Bapak dalam sebulan, dikali 0,5% untuk pajak yang dibayarkan,” jelasnya.

“Adapun kewajiban pembayaran pajak ini dimulai saat kegiatan usaha sudah berjalan. Misalnya bulan ini sudah mulai usaha, bulan depan sebelum tanggal 15 Bapak dan Ibu wajib melakukan penyetoran pajak atas masa pajak sebelumnya,” tambah Saesar.

Setelah semua pertanyaan terjawab, kelas pajak pun berakhir dan ditutup pada pukul 11 WIB.