Pemerintah kembali memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19. Kali ini, insentif pajak tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk wajib pajak yang melakukan pembelian rumah siap huni.

Hal ini terungkap saat Kanwil DJP Jawa Barat I menyosialisasikan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perumahan di Radio PRFM Bandung (Jumat 16/4). Bincang pajak yang disiarkan langsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 09.00 WIB  ini dipandu oleh Alexandria Cempaka Harum.

“Insentif yang diatur melalui PMK-21 tahun 2021 ini berisi tentang pemberian fasilitas oleh pemerintah berupa PPN yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun,” ungkap Fungsional Penyuluh yang baru beberapa hari lalu dilantik, Rudy Rudiawan. Fungsional Penyuluh ini merupakan satu jabatan baru di Direktorat Jenderal Pajak.

Rudy yang hadir bersama rekan Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Barat I lainnya Dwi Wahyuningsih menjelaskan, insentif yang berlaku mulai Maret sampai dengan Agustus 2021 berlaku atas penyerahan rumah tapak/rumah susun. “Termasuk Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Kantor (Rukan) karena termasuk kategori rumah tinggal,” jelas Rudy.

Adapun yang dimaksud dengan penyerahan adalah kondisi saat ditandatanganinya akta jual beli, atau diterbitkannya surat keterangan lunas dari penjual serta dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).“Untuk mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah terdapat empat kriteria Rumah Tapak/Rumah Susun,” ungkap Rudy.

Empat kriteria tersebut yaitu memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, serta diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Sementara itu Dwi menyebutkan, ada tiga latar belakang Pemerintah menerbitkan aturan ini. “Pertama, untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini merupakan dukungan pemerintah bagi sektor industri perumahan dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri perumahan yang terdampak Covid-19. “Dan yang ketiga, belum terdapat pengaturan PPN  ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun ini,” tambah Dwi.

Dwi menjelaskan, terdapat dua kategori PPN yang ditangung oleh pemerintah dalam PMK ini. “Sebesar 100% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun paling tinggi Rp2 miliar dan 50% bila harga jual rumah tapak dan unit hunian rumah susun lebih dari Rp2 miliar s.d. Rp5 miliar,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Dwi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan fasilitas pajak ini. “Kami berharap para pendengar dan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas dalam PMK-21 tahun 2021 ini karena masa berlakunya hanya sebentar yaitu dari masa Maret s.d Agustus 2021. Jadi bagi Anda yang berniat memiliki hunian rumah  tapak/rumah susun, saat ini adalah saat yang tepat bagi Anda,” terang Dwi.

Dalam Bincang Pajak kali ini diingatkan pula terkait batas waktu penyampaian SPT Tahunan. “Sekarang sudah mendekati akhir April, kami imbau kepada  Wajib Pajak Badan agar segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 untuk menghindari sanksi keterlambatan pelaporan,” katanya.

Selain itu, Dwi mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2020, agar segera melaporkan kewajibannya. “Karena kini lapor pajak sudah semakin mudah, bisa secara online melalui situs www.pajak.go.id,” tutur Dwi.

Rudy menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan reorganisasi dan Kanwil DJP Jawa Barat I tidak luput dari reorganisasi kali ini.

Per tanggal 24 Mei 2021, Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees akan mengalami perubahan menjadi KPP Madya Dua Bandung. Dengan perubahan ini, terdapat perubahan wajib pajak yang terdaftar. KPP Madya Bandung Dua khusus melayani wajib pajak yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

“Sementara untuk wajib pajak yang semula terdaftar di KPP Pratama Bandung Karees, tidak perlu khawatir karena akan dialokasikan ke dua Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) yaitu KPP Pratama Bandung Tegallega dan KPP Pratama Bandung Cicadas,” pungkas Rudy. (GHP)