
Loket Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang banjir antrean e-Faktur sejak Senin, 15 Agustus 2022. "Antrean konsultasi e-Faktur sejak hari Senin bisa mencapai lebih dari lima antrean dalam sehari. Wajib pajak yang datang berkonsultasi tentang cara update sertifikat elektronik dan rata-rata memang wajib pajak pengguna baru aplikasi e-Faktur," jelas Asisten Penyuluh KPP Pratama Singkawang Shalahudin Saesar atau yang lebih akrab disapa Esar di loket helpdesk (Selasa, 16/8).
Esar menambahkan, "Kebetulan kemarin web e-Faktur sempat mengalami sedikit gangguan sehingga tidak dapat diakses. Hal inilah yang kemudian mendorong wajib pajak untuk datang ke kantor pajak dan berkonsultasi di loket helpdesk," ujarnya.
Wajib pajak yang ingin berkonsultasi e-Faktur ini datang ke kantor pajak dengan membawa komputer jinjing (laptop) serta menyiapkan akun PKP mereka yang terdiri dari passphrase, sertifikat elektronik, password, dan kode aktivasi. Sementara itu, bagi wajib pajak yang melakukan update atau perpanjang sertifikat elektronik biasanya mereka sudah memiliki login e-nofa dan sudah pernah menggunakan aplikasi e-Faktur sebelumnya.
"Untuk konsultasi e-Faktur apalagi kalau membahas tata cara, kita memang menganjurkan wajib pajak membawa aplikasi yang sudah ter-install di laptop wajib pajak agar kami lebih mudah menjelaskan karena tidak hanya secara teori namun juga langsung dipraktekkan. Hal ini juga akan memudahkan wajib pajak untuk paham," ujar Esar.
Selain menjelaskan tata cara update sertifikat elektronik dan penggunaan aplikasi e-Faktur, Esar juga menyampaikan kepada wajib pajak untuk mengunjungi laman Youtube Direktorat Jenderal Pajak dan menyimak video tutorial penggunaan aplikasi perpajakan yang bisa diakses dimana saja dan kapan saja. "Ada juga video tutorial untuk pelaporan SPT, cetak kode billing, dan video informasi perpajakan lainnya," imbuh Esar.
- 18 kali dilihat