Live on Instagram KPP Madya Semarang (LOMPYA) kembali mengudara di akun @pajakmadyasmg (Selasa, 20/06). Kegiatan edukasi perpajakan daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Delima Manalu dan Rendy Brian Pratama.

LOMPYA edisi Juni 2023 membahas tentang Aspek Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas. Materi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang telah diberlakukan pada 1 Mei 2023. 

“Ada tiga sisi yang akan kita bahas diantaranya mengenai pajak apa yang diatur, kemudian terminologi atau istilah yang sering muncul, dan tentu saja tentang tarif pajaknya”, jelas Delima.

PMK Nomor 48 Tahun 2023 pada dasarnya mengatur aspek perpajakan yang meliputi objek pajak diantaranya : emas perhiasan; emas batangan; perhiasan yang bukan seluruhnya dari emas; dan jasa yang berkaitan dengan proses bisnis perdagangan emas. Pajak yang terutang bisa mencakup PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, dan PPN.

Perdagangan emas melibatkan berbagai pihak yang memiliki beberapa istilah dalam PMK 48 Tahun 2023. Pabrikan emas perhiasan adalah pengusaha yang menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan dan/atau penyerahan jasa.

Pedagang emas perhiasan adalah pengusaha yang melakukan kegiatan jual beli emas perhiasan yang biasa kita kenal dengan distributor baik grosir maupun eceran.

Sedangkan konsumen akhir adalah pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dimaksud untuk kegiatan usaha dan/atau penyerahan jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan.

Mengenai tarif, Rendy menjelaskan bahwa setiap penyerahan yang dilakukan oleh pedagang atau pabrikan ke sesama pabrikan/pedagang, maka wajib memungut PPh 22 sebesar 0.25% sepanjang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dan bukan yang dikenakan PPh Final.

“PPN emas tidak menggunakan tarif 11%. Namun ada beberapa kualifikasi yang dinamis mengikuti aturan yang berlaku melihat siapa yang menjadi lawan transaksi dari pedagang atau pabrikan”, papar Rendy.

Di penghujung acara, narasumber mengimbau agar pengusaha terkait dengan emas untuk segera mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha emas juga diingatkan untuk tertib dalam menyampaikan laporan perpajakan baik melalui Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) unifikasi (untuk PPh 22, dan PPh 23), SPT PPh 21, dan SPT PPN.

 

Pewarta: Hana Maurinawati
Kontributor Foto: Aprilia Indah C.
Editor: Dyah Sri Rejeki