
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadakan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bertempat di Kantor Gubernur pada (Rabu,13/04). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan mengundang pihak Forkopimda dan perwakilan wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Provinsi Bangka Belitung yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Yunan Helmi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan PPS.
Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel pada pembukaan acara menyampaikan bahwa wajib pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sudah memanfaatkan program ini masih sedikit dibandingkan wajib pajak di Provinsi Sumatera Selatan.
"PPS merupakan kesempatan terbatas bagi wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mengungkapkan harta yang belum diungkapkan," tuturnya. Romadhaniah melanjutkan bahwa kesempatan tersebut terbatas waktu karena PPS hanya berlaku hingga Juni 2022.
Sosialisasi PPS diisi dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Waluyo. Dalam kesempatan tersebut, Waluyo memaparkan bahwa PPS ini dapat menjadi wadah bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta dengan pengenaan tarif yang lebih ringan. Selain itu, Waluyo juga memaparkan mengenai ketentuan dan manfaat PPS.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkal Pinang Muchamad Arifin dan Kepala KPP Pratama Bangka Gorga Parlaungan mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanfaatkan kesempatan ini. Apabila wajib pajak masih bingung dan memiliki pertanyaan, wajib pajak dapat mengunjungi KPP tempat terdaftar atau menghubungi nomor layanan KPP serta dapat melalui Kring Pajak 1500200.
- 17 kali dilihat