Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bersama Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyelenggarakan kegiatan Bussiness Development Service (BDS) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Lantai 3 Gedung Roedhiro FEB Unsoed, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas (Rabu, 18/6). Sebanyak 80 pelaku UMKM dan mahasiswa mengikuti kegiatan BDS yang diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB.

BDS dengan tema “Kenali Coretax: Kelola Keuangan Cerdas, Bisnis Sukses” ini diselenggarakan dengan tujuan memperkenalkan fitur-fitur Coretax DJP untuk mendukung kegiatan usaha serta pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan para pelaku UMKM di wilayah kerja KPP Pratama Purwokerto.

Wiwiek Rabiatul Adawiyah selaku Dekan FEB Unsoed, dalam sambutannya, menyampaikan, pelaku UMKM harus selalu membarui informasi tentang sistem perpajakan di Indonesia. Ia berharap kantor pajak aktif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku UMKM dan mahasiswa apabila terdapat aturan dan sistem baru perpajakan supaya hak dan kewajiban perpajakan mereka dapat terlaksana dengan baik.

Penyuluh Pajak, Tri Nurrona Wibowo dan Mochamad Yazid, hadir sebagai narasumber. Tri Nurrona menyampaikan materi mengenai kewajiban perpajakan UMKM.  “Kewajiban Perpajakan UMKM ada empat, yaitu daftar, hitung, bayar, dan lapor atau sering disingkat menjadi DHBL,” terang Tri.

Materi kedua mengenai Pengenalan Coretax DJP disampaikan oleh Mochamad Yazid. Agar lebih mendalami materi, Yazid mengajak peserta untuk menjajal langsung proses registrasi wajib pajak di Coretax DJP.  Lebih lanjut, Yazid memperkenalkan fitur-fitur Coretax DJP untuk pembuatan kode billing dan pelaporan pajak.

Pada sesi diskusi, salah satu peserta bertanya mengenai jenis pajak apa yang harus dipelajari oleh mahasiswa untuk mempersiapkan diri saat terjun ke dunia kerja dan usaha di masa depan. Menanggapi hal tersebut, Tri menjelaskan bahwa setiap wajib pajak harus berpedoman pada undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk ketentuan formal perpajakan.

Yazid berharap dengan adanya program BDS ini, para pelaku UMKM dapat memanfaatkan fitur-fitur yang terdapat dalam Coretax DJP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Dian Eka Safitri
Kontributor Foto: Dian Eka Safitri
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.