Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menggandeng Tax Center Politeknik Negeri Bandung (Polban) menggelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika Nomor 114, Kota Bandung (Rabu, 9/2).

Acara yang dipandu oleh Aulia Dewi Anggraeni ini diikuti oleh 45 civitas akademika Polban dan berlangsung selama 3 jam mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

“Polban melalui tax center mempunyai tanggung jawab membantu negara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara,” ujar Ketua Tax Center Politeknik Negeri Bandung Riauli S Hutapea.

Tax center merupakan bentuk sinergi dan kerja sama antara DJP dan Perguruan Tinggi untuk mendukung dan membantu tugas dan fungsi DJP dalam menghimpun penerimaan Negara.

Riauli berharap bahwa tax center ini akan memberikan manfaat baik untuk negara maupun masyarakat. ”Kami berharap bahwa kedepannya tax center Polban akan lebih memberikan manfaat dan membantu meningkatkan kesadaran pajak kepada civitas akademika, masyarakat umum dan pelaku usaha.” Ungkapnya.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Abdul Ghofir menyampaikan bahwa pelaksanaan PPS ini berlangsung selama 6 bulan.

 “PPS ini adalah kesempatan  yang diberikan pemerintah kesempatan bagi para Wajib Pajak (WP) yang belum melaporkan harta perolehan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).  Program ini  berlangsung cukup singkat yaitu selama 6 bulan mulai dari tanggal 1 januari sampai dengan 30 Juni 2022,” tuturnya.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian materi PPS yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu  Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi lalu diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta sosialisasi.

“Program Pengungkapan Sukarela ini terdiri dari 2 kebijakan. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti TA sedangkan Kebijakan kedua diperuntukan khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan aset yang diperoleh dari tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” ungkap  Rudy.