
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kegiatan sosialisasi kepada para Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kebelota, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala (Kamis, 21/7).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pemerintah daerah berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dan PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak KP2KP Banawa Fadilah Inni Arsy bertugas sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait ketentuan perpajakan terbaru bagi bendahara pemerintah. Pada kesempatan ini, Fadilah menyampaikan materi terkait tentang pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah.
"Pada PMK-58 dan PMK-59, dijelaskan aturan perpajakan atas pengadaan barang dan jasa melalui transaksi daring. Untuk kewajiban pemungutan/pemotongan dan penyetoran pajak untuk belanja barang dan jasa secara daring yang melebihi Rp2.000.000,00 yang dahulu kewajiban ada di bendahara melalui ketentuan ini diserahkan ke markeplace. Jadi Bapak/iIbu bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi memungut dan menyetor pajak nya tapi diserahkan saja nilai harga barang ditambah pajak kepada marketplace lalu mereka yang memotong/memungut dan menyetor pajaknya yaitu PPN tarif 11% dan PPh Pasal 22 tarif 0,5%," ujar Fadilah.
Pada kesempatan ini, Fadilah juga menambahkan setelah bendahara pemerintah menyerahkan harga barang atau jasa ditambah pajak kepada marketplace tersebut, maka mereka wajib menerbitkan tagihan atau faktur pajak dan diserahkan kepada bendahara instansi pemerintah sebagai bukti transaksi.
Pada akhir kegiatan, Tim Penyuluh Banawa berharap seluruh bendahara instansi pemerintah, khususnya di kabupaten Donggala dapat mengimplementasikan PMK terbaru ini sejak tanggal 1 Mei 2022.
- 28 kali dilihat