
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado mengadakan kegiatan Sosialisasi Kewajiban Wajib Pajak Badan bagi Customer dan Vendor PT Angkasa Pura I (Selasa, 23/8). Kegiatan ini bertempat di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Penyelenggara BDK Manado Robert Rambalangi.
"BDK Manado mendukung untuk meningkatkan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian Keungan maupun di luar Kemeterian Keuangan, salah satunya seperti dengan kegiatan ini," ujar Robert.
Dalam kesempatan yang sama, diadakan pula dengan kegiatan public hearing mengenai Penerapan Standar Pelayanan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Manado Dwi Anggardini Sulistyorini. Terdapat 83 layanan yang diberikan kepada wajib pajak di KPP Pratama Manado secara luring maupun daring. KPP Pratama Manado berkomitmen ke pada wajib pajak untuk memberikan pelayanan prima sesuai dengan ketentuan.
Di hadapan tujuh puluh peserta, Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Bakri Tangnga menyampaikan materi kewajiban pajak Wajib Pajak Badan, yaitu Pemotongan dan Pemungutan Pajak bagi customer dan vendor PT Angkasa Pura I.
Bakri juga menyampaikan saat ini DJP telah menerapkan pelayanan pajak Click, Call, dan Counter (3C). Secara bertahap, wajib pajak dapat menyampaikan permohonannya secara online melalui laman pajak.go.id, call center Kring Pajak (1500200), atau secara langsung di kantor pajak. Dengan ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan-layanan tersebut.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta wajib pajak menyampaikan beberapa apresiasi kepada KPP Pratama Manado yang telah memberikan pelayanan secara baik dan jelas.
- 13 kali dilihat