Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Persaudaraan Wanita Tionghoa Indonesia (Perwanti) Provinsi Lampung di Ballroom Radisson Hotel, Kota Bandar Lampung (Selasa,14/12).

Acara ini dihadiri oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari perwakilan pengurus PSMTI dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa tamu undangan seperti Perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Muhammad Firsada, Kapolda Lampung, Danrem 043 Garuda Hitam, Perwakilan Pemerintah Kota Bandar Lampung, dan beberapa tamu undangan lain.

Dalam sambutan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, menyampaikan kepada para pengusaha yang tergabung dalam PSMTI untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela dan turut membantu menyebarkan informasi terkait program ini kepada para pengusaha lainnya.

“Program Pengungkapan Sukarela merupakan permintaan dari wajib pajak karena dirasa sanksi dari Program Pengampuan Pajak atau Tax Amnesty terlalu besar. PPS ini tidak berlangsung lama, hanya enam bulan saja. Oleh karena itu, Bapak/Ibu pengusaha di Provinsi Lampung jangan sampai melewatkan kesempatan ini dan mengajak saudara, teman, serta para pengusaha lain untuk mengikuti program ini,” ujar Tri Bowo.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Meidiantoni. Para peserta diberikan sosialisasi terkait ketentuan lebih rinci terkait program ini seperti cara mengajukan, syarat, tarif, periode, dan denda. Antusiasme peserta sangat tinggi mengingat sebagian besar dari anggota PSMTI dan Perwanti ini merupakan pengusaha di Provinsi Lampung.

"Harapannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan ini dapat dipahami oleh masyarakat luas dan Program Pengungkapan Sukarela ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh wajib pajak," pungkas Meidiantoni/