Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung serta KPP Pratama Bandar Lampung Satu mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 kepada pegadang emas secara daring di Kota Bandar Lampung (Rabu, 21/5).
Lebih dari 30 wajib pajak pedagang emas mengikuti sosialisais yang membahas ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu. Billy, Penyuluh Pajak, menjelaskan tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perbedaan PMK Nomor 48 Tahun 2023 dengan PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang berlaku untuk perdagangan emas.
“Perubahan utama dari PMK-48 ke PMK-11 adalah perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dimana untuk beberapa jenis penyerahan barang dan jasa dihitung dengan menggunakan rumus 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi, yang dimana dalam PMK-48 mengatur DPP berdasarkan harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor,” ujar Billy.
Lebih lanjut, Billy menyampaikan perubahan PMK-48 Tahun 2023 menjadi PMK-11 Tahun 2023 berdampak terhadap perdagangan emas, di mana tedapat penyesuaian besaran tertentu PPN atas penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait.
“Untuk pabrikan emas dikenakan tarif 10% dikali 11/12 dari tarif PPN berlaku, dikalikan dengan harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan atau pedagang emas. Apabila kepada konsumen akhir, dikenakan tarif 15%,” jelasnya.
Untuk pedagang emas perhiasan, sambung Billy, dikenakan tarif 10% dikali 11/12 tarif PPN berlaku, dikalikan dengan harga jual untuk penyerahan kepada pedagang atau konsumen akhir yang memiliki faktur pajak lengkap, apabila tidak lengkap dikenakan tarif 15%.
Di akhir kegiatan, Billy menjelaskan bahwa PMK Nomor 11 Tahun 2025 memberikan kepastian hukun dalam penghitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN.
“Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk pedagang emas,” tutup Billy.
Pewarta: Alif Fidianto Heramwan |
Kontributor Foto: Alif Fidianto Hermawan |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat