Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandar Lampung sebagai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu untuk memberikan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Dana Desa kepada seluruh perangkat desa se-Kecamatan Natar di Aula KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Senin, 26/8). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Ahli Pratama KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan, memberikan penjelasan terkait berbagai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh desa, termasuk pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja yang dibiayai dari dana desa, serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara tepat waktu.

Selain itu, Kepala KPPN Bandar Lampung, Jauhari, turut memberikan penjelasan mengenai perbedaan dan sinergi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab. Pada sesi ini, para perangkat desa di Kecamatan Natar menyampaikan kendala yang dialami dalam pengelolaan dana desanya.

Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Natar, Edo Hansen, menyambut baik sosialisasi ini. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perangkat desa di Kecamatan Natar dapat lebih memahami kewajiban perpajakan dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi contoh baik bagi kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Lampung Selatan," tutup Edo.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Arief Mulya Pribadi
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.