Menjelang akhir bulan Februari 2023, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonosobo mulai menggelar kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan di Kabupaten Wonosobo. Salah satu kegiatan tersebut ialah Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Taman Kanak-kanak (TK) se-Kecamatan Wonosobo yang digelar di TK Negeri Pembina Wonosobo (Selasa, 28/2).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari 30 Wajib Pajak Badan TK yang tergabung dalam Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kecamatan Wonosobo. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pemaparan narasumber terkait dengan pemadanan NIK-NPWP. Sebelumnya, seluruh peserta kegiatan diminta untuk menyiapkan informasi akun DJP Online agar proses pelaporan berjalan dengan lancar.

"Nomor EFIN itu sebenarnya sama setiap tahun, tidak berubah susunannya. Login akun DJP Online juga cukup menggunakan kata sandi dan nomor NPWP, jadi tidak perlu setiap tahun harus meminta EFIN ke kantor pajak. Saat ini, login akun DJP Online juga sudah dapat menggunakan NIK apabila status NIK telah valid. Sehingga bagi seluruh wajib pajak diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data mandiri untuk mengecek validitas NIK kita," jelas Widya S.

Seluruh peserta kegiatan dengan dipandu oleh narasumber, melaksanakan tahap demi tahap pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan TK secara online menggunakan e-Form hingga proses pelaporan selesai. Selain SPT Tahunan Badan, Widya juga memberikan panduan terkait dengan tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sehingga di akhir kegiatan seluruh peserta telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Pewarta: Widyaningtias
Kontributor Foto: Aji Pamungkas
Editor: Waruno Suryohadi