
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Barat dan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Barat bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I mengadakan pelatihan “Kelas Ekspor UMKM 2023” di Hotel Grand Aston, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat selama empat hari mulai (Selasa, 20/6).
Kegiatan Kelas Ekspor UMKM 2023 ini merupakan tindak lanjut dari Program Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu “Sinergi UMKM” di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I serta memberikan dukungan dan pembinaan untuk meningkatkan dan mengembangkan UMKM melalui digitalisasi dan globalisasi, khususnya di Jawa Barat hingga tingkat internasional.
Kegiatan ini diikuti oleh 28 UMKM binaan dari Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJBC Jawa Barat, dan Perwakilan BI Jawa Barat dengan salah satu peserta merupakan perwakilan pelaku UMKM dari KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Kegiatan yang bertagline “UMKM Berani Ekspor, karena Ekspor Itu Mudah” dan “UMKM Menuju Pasar Global” ini dibuka oleh Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Ecep Dudi Ginanjar.
Ecep menyampaikan, “Para UMKM diberikan pembekalan materi berupa perpajakan UMKM, pemberian insentif fiskal, pembiayaan ekspor, tata niaga ekspor, fasilitas kepabeanan, hingga strategi penyiapan logistik dan penyusunan kontrak dagang yang komprehensif terkait panduan dan strategi dalam rangka mendorong UMKM untuk naik kelas (ekspor), “tutur Ecep.
Dalam kesempatan tersebut, peserta kegiatan juga berkesempatan untuk melakukan kunjungan lapangan ke para expertise eksportir seperti PT UCC Victor Oro Prima di Bogor dan PT Genta Trikarya di Bandung untuk mempelajari pengetahuan dari sisi produksi, manajemen perusahaan, dan hal lainnya untuk mendukung proses bisnis perusahaan.
Kegiatan hari terakhir menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih terkait materi perpajakan UMKM.
Adhit mejelaskan, “Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sedangkan WP OP yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikenai tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 eks Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018,” tutur Adhit.
Adhit melanjutkan, “Untuk WP Badan yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai tarif PPh Final UMKM 0,5% sesuai dengan PP Nomor 55 tahun 2022 eks PP 23 Tahun 2018,” imbuhnya.
“Selain pengenaan PPh, Wajib Pajak UMKM juga memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang dilaksanakan paling lambat 31 Maret tahun pajak berikutnya untuk WP OP dan 30 April untuk WP Badan tahun pajak berikutnya,” ungkap Adhit.
Dalam kesempatan ini Dwi menyampaikan dukungan dan pembinaan DJP kepada para UMKM. “Salah satu kegiatan yang rutin diselenggarakan adalah Business Development Services (BDS), di mana Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan pajak para UMKM,” ungkap Dwi.
Dwi melanjutkan, “Selain kegiatan BDS, DJP juga mengadakan edukasi perpajakan dan bazar UMKM bekerja sama dengan tax center, asosiasi UMKM, dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandung," pungkas Dwi.
Pewarta:Aptri Oktaviyoni |
Kontributor Foto:Aptri Oktaviyoni |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat