
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten kembali mengadakan penyuluhan perpajakan kepada para bendahara desa di wilayah Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten (Rabu, 15/9). Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penyuluhan kali ini digelar di aula Tjokro Hotel Klaten dan dihadiri oleh 19 bendahara desa. Penyuluhan kali ini dilatarbelakangi karena masih adanya perbedaan pemahaman diantara para bendahara desa terkait pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan.
Penyuluhan dibuka oleh Budi Utomo, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Klaten, Ia dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada peserta. "Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendahara memang terkesan cukup rumit. Namun akan kami coba sampaikan dengan versi yang lebih ringkas dan lebih mudah dipahami, sehingga bapak ibu semua lebih mudah untuk menangkapnya," kata Budi.
Bertindak selaku pemateri dalam penyuluhan kali ini adalah Tri Bowo Cahyono, Account Representative KPP Pratama Klaten yang mengampu wilayah Kecamatan Wedi. Dalam paparanya Bowo menyampaikan jenis-jenis transaksi barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu ia juga menjelaskan mengenai tarif dari masing masing jenis pajak. Bowo juga menyampaikan khusus untuk PPN tidak dilakukan pemungutan apabila nilainya tidak lebih dari Rp2.000.000,00 dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah atas suatu transaksi.
Penyampaian materi berlangsung hingga pukul 11.20 WIB dan ditutup dengan sesi tanya jawab. "Semoga dengan adanya sosialisasi kali ini bapak dan ibu bendahara desa dapat memperoleh pemahaman yang sama dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi barang dan jasa yang dilakukan," pungkas Bowo.
- 20 kali dilihat