Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang Fitri Fatimah dan Maya Yasifa menjadi narasumber pada kegiatan Bincang Pajak yang diadakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumedang secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jalan Kolonel Ahmad Syam nomor 69 A, Kabupaten Sumedang (Rabu, 8/3).

Kegiatan yang dihadiri oleh 40 peserta yang merupakan anggota Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kabupaten Sumedang ini berlangsung selama dua jam mulai pukul 13.00 WIB dan dibuka dengan sambutan  dari  Fitriani, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Badan Pendapatan Daerah.

“Bincang pajak ini merupakan agenda bulanan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan sebagai wadah diskusi atau sharing bagi SKPD terkait pengetahuan perpajakan,“ tutur Fitriani.

“Harapannya setelah dilakukan sharing session pada bincang pajak hari ini, Bapak Ibu bendahara dan Kaur keuangan dapat lebih memahami tata cara pemotongan PPh 21. Khususnya Bapak Ibu sekalian bisa mentransfer ilmu kepada rekan-rekan ASN terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang wajib kita laporkan sebelum 31 Maret,” imbuh  Fitriani.

Penyuluh Pajak Maya Yasifa dan Fitri Fatimah menjelaskan materi mengenai PPh Pasal 21 dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Fitri menjelaskan tentang kewajiban instansi pemerintah dalam membuat bukti potong PPh Pasal 21, sedangkan Maya menjelaskan tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi.

Maya mengingatkan bahwa ASN wajib melaporkan SPT Tahunannya menggunakan bukti potong yang sudah diberikan oleh bendahara.

“Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB, bahwa untuk ASN/TNI dan POLRI, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara e-Filing atau online. Adapun 2 jenis formulir yang dapat kita laporkan melalui e-Filing yaitu dengan formulir 1770 S dan 1770 SS,” ungkap  Maya.

“Adapun perbedaan dari formulir 1770 S dan 1770 SS adalah jumlah penghasilan bruto dalam 1 tahun. Apabila Bapak Ibu memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60.000.000 dalam satu tahun maka menggunakan formulir 1770 SS, dan apabila Bapak Ibu memiliki penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 setahun maka menggunakan formulir 1770 S,” imbuh  Maya.

Maya mengimbau bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret, dan mengingatkan kepada peserta untuk saling mengingatkan dengan rekan ASN maupun non ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

“Laporkan SPT Tahunan segera, karena lebih awal lebih nyaman,” pungkas  Maya.

Maya berharap dengan bincang pajak tersebut, maka kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ASN di Kabupaten Sumedang dapat meningkat.

Pewarta: Mita Karyani
Kontributor Foto: Maya Yasifa N.
Editor: Sintayawati Wisnigraha