Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III memberikan edukasi perpajakan melalui kegiatan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang berada di Wilayah Kabupaten Bogor. Diikuti oleh 63 anggota Apindo Kabupaten Bogor, kelas pajak ini dilaksanakan secara daring di Gedung Cakti Satya Nagara, Kanwil DJP Jawa Barat III, Kota Bogor (Senin, 7/3).
“Terima kasih kepada Apindo yang sudah banyak membantu dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak,” ujar Muhammad Ismiransyah M. Zain Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III dalam sambutan pembuka Kelas Pajak PPS.
“Diharapkan dengan Program Pengungkapan Sukarela kalau ada yang terlupa nanti bisa dilaporkan dengan tarif jauh lebih rendah dibandingkan dengan kalau terkena tarif orang pribadi lapisan tertinggi. Kalau memang ada harta yang belum dilaporkan dapat memanfaatkan PPS ini karena hanya berlaku sampai dengan Juni 2022 dan saya berharap tidak ada lagi,” lanjut Ismiransyah.
Dalam Kelas pajak kali ini diselenggarakan khusus untuk anggota Apindo Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Frans Alexander Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Apindo Kabupaten Bogor.
“Terima kasih telah mengagendakan kelas pajak ini secara khusus untuk Kami di Kabupaten Bogor. Acara seperti ini banyak ditunggu oleh setiap orang atau badan hukum agar masalah perpajakan ini dapat lebih dipahami dan dilaksanakan walaupun wajib tetapi ada kata-kata sukarela. Istilah ini bagus sekali jadi perpaduan yang harmonis, di satu sisi wajib tapi di sisi lain sukarela, ini luar biasa,” ujar Frans Alexander.
Peserta mendapatkan materi tentang PPS yang disampaikan oleh Ika Kartini Aulia Fungsional Penyuluh Ahli Madya dan Lala Krisnalia Fungsional Penyuluh Ahli Muda. Ika menjelaskan kepada peserta bahwa PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Jadi nominal harta yang diungkapkan bapak/ibu bisa dibayarkan pajak penghasilannya.
“PPS ini dilaksanakan oleh pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan,” ujar Ika dalam paparannya.
Lebih lanjut, Lala juga menjelaskan PPS yang berlaku selama enam bulan ini terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Tax Amnesty (TA) pada tahun 2016 yang per 31 Desember 2015 masih memiliki harta yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Sedangkan Kebijakan II ditujukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta perolehan pada tahun 2016–2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Selain menjelaskan mengenai peraturan terkait PPS, narasumber juga menjelaskan kepada peserta Kelas Pajak tutorial penyampaian SPT Tahunan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak melalui e-Filing di kanal www.pajak.go.id oleh Fitria Murty Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama.
Acara Kelas Pajak PPS ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III secara berkelanjutan setiap hari Senin sampai dengan Maret 2022 dan bisa diikuti oleh wajib pajak di seluruh Indonesia tanpa dipungut biaya apapun. Selain itu, seluruh KPP di wilayah Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III turut menyelenggarakan Kelas Pajak secara daring setiap hari Rabu sampai dengan Maret 2022.
- 16 kali dilihat