
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiatan pengumpulan data di Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon (Rabu, 22/9).
Petugas pengumpul data KP2KP Tomohon Gema Chrisnadi menjelaskan kegiatan ini dalam rangka menyediakan data potensi perpajakan yang diperoleh melalui penyisiran lapangan. Melalui kegiatan ini, data yang terkumpul akan ditindaklanjuti baik dalam rangka ekstensifikasi maupun intensifikasi perpajakan guna mendukung penerimaan pajak.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengumpulan data ini, petugas juga melakukan geotagging objek pajak yang nantinya akan dicantumkan dalam formulir pengumpulan data.
Dalam prosesnya, Gema juga menjelaskan kewajiban perpajakan atas usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak.
“Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final 0.5% dari omzet usahanya. Penerapan tarif ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelas Gema.
Petugas juga melakukan wawancara terkait kepemilikan usaha hingga kapan usaha mulai dijalankan. Wajib pajak memberikan informasi dengan jelas sesuai pertanyaan yang disampaikan petugas.
Dalam pelaksanaan tugas kali ini, pegawai KP2KP Tomohon tidak hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan, melainkan juga melakukan penyisiran kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di wilayah kota Tomohon.
Menurut Gema, wajib pajak merasa terbantu dengan adanya kunjungan petugas ini dikarenakan belum dapat meninggalkan lokasi usahanya atau karena alasan lainnya. Meskipun begitu, ia tetap mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing wajib pajak.
- 14 kali dilihat