
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menyelenggarakan edukasi perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang (Kamis, 9/2). Edukasi dilakukan dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) di Comforta Hotel Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pinang Syukrunaddawami mengingatkan kepada para pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi UMKM berbentuk badan usaha. “Sebelum menyampaikan SPT Tahunan, Bapak dan Ibu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi juga dimohon untuk dapat melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” lanjut Syukrunaddawami.
Di samping menyampaikan kewajiban perpajakan, Syukrunaddawami juga menjelaskan aturan pada Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Seperti diketahui, UU HPP menetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan batas penghasilan bruto senilai Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan. Dengan fasilitas ini, UMKM diharapkan dapat semakin tumbuh dalam menunjang perekonomian.
Dengan jumlah melebihi 20.000 pelaku usaha, UMKM menjadi salah satu faktor prominen dalam perekonomian Kota Tanjung Pinang. Oleh karena itu, KPP Pratama Tanjung Pinang mengapresiasi adanya kegiatan ini yang menjadi sarana dalam membantu para pelaku UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Joshua Gregorio Wijaya |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 17 kali dilihat