Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kegiatan penyuluhan One-on-One kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) usahawan yang berlokasi di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Rabu, 2/2).

Kegiatan penyuluhan One-on-One ini merupakan program terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para petugas penyuluh di DJP memberikan edukasi dan dialog perpajakan serta memberikan pelayanan secara langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak.

Dalam kegiatan ini, pelaksana KP2KP Tilamuta langsung turun kelapangan guna memberikan layanan secara langsung kepada wajib pajak usahawan. Adapun layanan yang diberikan yaitu memberikan edukasi ke beberapa wajib pajak yang belum pernah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ataupun belum pernah melakukan pembayaran sesuai dengan peraturannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tak lupa juga pegawai KP2KP Tilamuta memberikan penjelasan kembali mengenai hak dan kewajiban perpajakan apabila telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak pengusaha yang dikunjungi.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan One-on-One ini, KP2KP Tilamuta berharap kedepannya para wajib pajak usahawan ini taat akan pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara di setiap bulannya bedasarkan penghasilan yang diperoleh. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendekatkan pajak kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan penjelasan kepada wajib pajak akan pentingnya peran pajak bagi negara.