
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan secara perorangan yang dikemas melalui program penyuluhan One on One (Jumat, 22/7). Penyuluhan ini dilangsungkan di kediaman dan tempat usaha wajib pajak berupa kedai makanan yang dimiliki wajib pajak inisial F di Dusun Wanua Barue, Labakkang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Dalam kegiatan ini, KP2KP Pangkajene diwakili oleh Burhanuddin dan Lucky Tandung Mangende yang bertugas memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak.
“Berdasarkan data yang kami temukan pada sistem perpajakan kami, Bapak masih ada kewajiban pembayaran dan pelaporan yang belum terpenuhi selama tahun 2021 kemarin,” ungkap Lucky kepada wajib pajak.
Selanjutnya Lucky menjelaskan bahwa terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak, yaitu pembayaran pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang harus dilaporkan setiap tahunnya.
“Untuk cara menghitung pajak UMKM berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang terbaru, total omzet yang lebih dari Rp500 juta dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp500 juta lalu baru dikalikan dengan tarif 0,5% dan dilaporkan pada SPT Tahunan secara online atau langsung ke kantor pajak setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret,” tambah Lucky.
Dengan dilakukannya penyuluhan One on One ini, tim penyuluh KP2KP Pangkajene berharap wajib pajak dapat memahami kewajiban perpajakannya dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan khususnya para wajib pajak yang berada di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
- 12 kali dilihat