
Novita Kinsky Meliani, mahasiswa Institut Teknologi Bisnis AAS Indonesia menyampaikan pertanyaan terkait batas waktu pelaporan SPT kepada tim fungsional penyuluh. Pertanyaan ini disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pelaporan SPT Tahunan di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo (Selasa, 7/2).
“Apakah ada batas waktu lapor SPT? Bagaimana apabila wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan tepat waktu?,” tanya Kinsky.
Menjawab pertanyaan tersebut, Penyuluh KPP Pratama Sukoharjo Muh Adi Rahman mengungkapkan bahwa terdapat jangka waktu pelaporan SPT Tahunan sesuai yang diatur dalam Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP, yaitu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
“Kemudian apabila telat atau tidak lapor SPT dalam jangka waktu tersebut, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar satu juta untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, atau sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi,” lanjut Adi.
Adi menambahkan bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain.
“Pemberitahuan tersebut harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak dan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang,” tutup Adi.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 21 kali dilihat