Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring yang dihadiri oleh 71 Wajib Pajak Badan bertempat di KPP Madya Denpasar, Denpasar (Kamis, 23/6). Kelas pajak kali ini membahas tentang empat Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021.

Keempat peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertent. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Keempat Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022. Narasumber kelas pajak kali ini diisi oleh tiga orang pemateri dari Tim Penyuluh Pajak KPP Madya Denpasar yakni Ni Putu Ariasih, Kadek Surianingsih, dan Yohan Febrian. Mereka secara bergantian menyampaikan paparan materi mereka masing-masing. Menurut para narasumber, peserta yang mengikuti kelas pajak sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta secara langsung saat sesi tanya jawab dan melalui kolom chat pada Zoom Meeting. Lebih  lanjut, agar sesi kelas pajak menjadi semakin hidup, fungsional penyuluh pajak juga memberikan permainan dengan hadiah-hadiah yang menarik bagi wajib pajak yang dapat menjawab pertanyaan.