Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura hadir menjadi narasumber dalam sosialisasi pemotongan dan pemungutan pajak bagi Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKKBN Provinsi Jambi, Kota Jambi (Selasa, 22/4). Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan BKKBN Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jambi Telanaipura, Farid Chamndan dan Tansen Simanullang, menjelaskan berbagai aspek penting terkait pemotongan dan pemungutan pajak, termasuk pemahaman tentang e-Bupot, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi, teknis pengenaan PPN bagi pemungut instansi pemerintah, serta pengenalan sistem perpajakan Coretax DJP.
"Ini merupakan upaya untuk memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada satuan kerja instansi pemerintah terkait berbagai aturan mengenai kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah," ujar Farid.
Salah satu regulasi yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
PMK Nomor 58/PMK.03/2022 menekankan beberapa poin penting, di antaranya mendorong penggunaan produk dalam negeri, mengamankan penerimaan pajak atas pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah secara elektronik, serta memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi penyedia barang dan jasa.
KPP Pratama Jambi Telanaipura berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BKKBN Provinsi Jambi terhadap kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Farid Chamndan |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat