
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi memberikan sosialisasi kepada 67 koordinator wilayah penanggung jawab dan tim Bagian Keuangan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, Kawasan Perkantoran Batu 6 Bagansiapiapi (Senin, 22/11).
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Tim Penyuluh dalam hal ini Kepala KP2KP Bagansiapiapi Lasro Siahaan menyampaikan penyegaran kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi Pemerintah meliputi, Pajak Penghasilan Pasal 21/26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2, Pajak Penghasilan Pasal 22, dan Pajak Penghasilan Pasal 23/26. Selain itu dijelaskan juga mengenai pelaksanaan penggunaan nomor identitas subunit Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi instansi Pemerintah serta Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Diharapkan dengan diadakannya kegiatan edukasi perpajakan ini, instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib dan teratur dan ikut mendukung pelaksanaan UU HPP.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respons positif, terlihat dari antusiasme peserta aktif memberikan pertanyaan terkait permasalahan yang dihadapinya selama berlangsungnya acara dan juga ungkapan terima kasih yang disampaikan kepada Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi melalui pemberian cenderamata oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir. Di akhir acara Kepala KP2KP Bagansiapiapi mengucapkan terima kasih kepada peserta atas peran serta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan sehingga acara berjalan dengan tertib dan lancar.
- 13 kali dilihat