Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri mengadakan Tax Goes To School di SMK Negeri 1 Wonogiri (Selasa, 30/8). Kegiatan ini diikuti oleh 31 siswa kelas 11 jurusan Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) 4.
Petugas dari KP2KP Wonogiri bersama Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengisi kegiatan tersebut selama dua jam pelajaran. Fungsional Penyuluh Pajak Muh Adi Rahmat, mengatakan bahwa para siswa nantinya akan menjadi wajib pajak dan sebagai calon wajib pajak yang patuh para siswa harus mengetahui kewajiban perpajakan yang nantinya akan dipenuhi. Adi menjelaskan bahwa salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” jelas Adi.
Lebih lanjut, Fungsional Penyuluh Pajak Yanuar Setya Agustin menambahkan bahwa wajib pajak juga memiliki kewajiban pembayaran pajak. Kewajiban pembayaran pajak ini tidak serta merta dikenakan kepada semua wajib pajak, hal ini dikarenakan adanya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Apabila penghasilan bulanan seseorang tidak mencapai ambang batas PTKP maka tidak wajib bayar pajak. Meskipun begitu, wajib pajak harus tetap melaporkan SPT Tahunan PPh,” jelas Yanu.
Kemudian Yanuar menuliskan dan menjelaskan detail Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Mujoko |
Editor: Muhammad Afif Fauzi |
- 15 kali dilihat