Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi mengadakan kelas pajak yang diadakan secara daring melalui konferensi digital Zoom bertajuk “Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021” bertempat di Ruang Aula KP2KP Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Kamis, 25/11).

Kegiatan kelas pajak secara daring mengundang para bendahara instansi pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan dilaksanakan sebagai bentuk edukasi dalam rangka pengimbauan masyarakat terhadap pembaharuan kebijakan perpajakan.

“Dengan adanya perubahan tarif dan juga kebijakan lainnya dalam bidang perpajakan, kami turut mengundang rekan-rekan dari lembaga pemerintah yang ada untuk mengikuti kegiatan ini. Dengan diundangkannya peraturan terbaru ini, menjadi tanggung jawab kami untuk menjadi penyampai informasi kepada masyarakat sehingga tidak terjadi ketertinggalan dalam sumber hukum,” ujar Kepala K2KP Parigi Tri Winarso saat memberikan sambutan di awal kegiatan.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Parigi, penyampaian materi dan sesi diskusi, lalu diakhiri dengan foto bersama. Kegiatan diikuti oleh peserta dengan antusias dan aktif. Meski dilakukan melalui media konferensi digital, acara tetap dapat berjalan dengan lancar.

Tim Penyuluh KP2KP Parigi Renaldy Cendana bertugas dalam menyampaikan materi kegiatan. Dalam penyampaiannya, disampaikan poin-poin perubahan yang tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara ringkas.

“Selain itu, rekan-rekan bendahara pemerintah dapat menjadi perantara penyalur informasi kepada masyarakat sekitar. Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang luas menjadi tantangan bagi kami sehingga perlu dan kerja sama dari rekan-rekan sekalian,” lanjut Tri

Dengan diadakannya kegiatan ini, Tri berharap agar reformasi perpajakan yang ada melalui diundangkannya Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dapat mewujudkan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak.