Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan dari perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu, 8/9). Dalam kunjungan tersebut, perwakilan BPKPD diterima langsung oleh Ridwan selaku Kepala KP2KP Benteng di ruang Kepala KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kunjungan BPKPD Kabupaten Kepulauan Selayar sendiri dilangsungkan dalam rangka untuk melakukan koordinasi terkait pajak daerah khususnya pajak restoran dan pajak bahan tambang galian.

Ridwan pun menjelaskan bahwa pajak restoran memang sejatinya masuk ke daerah. Karena menurut undang-undang pasal 4a ayat 2, UU Nomor 42 tahun 2009, makanan yang dijual oleh restoran dan hotel tidak termasuk barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai.

"Kita membahas tentang pajak mana yang masuk ke daerah dan mana yang masuk ke pusat agar tercipta penerimaan pajak daerah dan pajak pusat yang optimal," ungkap Ridwan. "Yang kami kenakan disini hanya penghasilan yang diterima pengelola restorannya, yaitu masuk pajak penghasilan, jadi bukan makanan yang dijual," imbuhnya.

Kegiatan koordinasi kedua belah pihak tersebut pun berjalan lancar dan juga diselingi dengan perbincangan ringan terkait proses pencairan dana dari BPKPD hingga ke dinas-dinas perangkat daerah lainnya apakah ada kendala atau tidak.

Dalam pelaksanaanya, kedua belah pihak pun senantiasa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat seperti menjaga jarak dan memakai masker, serta sebelum masuk ke ruangan telah disemprotkan hand sanitizer.