Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) kembali melakukan kegiatan gelar wicara radio dalam rangka edukasi dan penyuluhan perpajakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kali ini membahas mengenai Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Radio Smart FM Manado, Kota Manado (Kamis, 25/11).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulutenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh. Dalam paparannya, Dasa menjelaskan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Klaster PPN yang diantaranya mengatur kembali mengenai pengecualian objek PPN, fasilitas PPN, tarif PPN dan kemudahan serta kesederhanaan PPN

"Pada Undang-Undang HPP Tarif Pajak Pertambahan Nilai berubah menjadi 11% yang akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022  dan paling lambat tanggal 1 Januari 2025 akan berlaku tarif PPN sebesar 12%. Namun mengenai perubahan tarif ini, disebutkan dalam Undang-Undang, dapat dilakukan penyesuaian tarif sebesar 5% - 15%.   Selain tarif pajak tersebut diatas, akan berlaku juga Tarif PPN “final” misalnya sebesar 1%, 2% atau 3 % dari peredaran usaha, yang nantinya akan ditentukan dengan Peraturan Menteri Keuangan,” pungkas Dasa.

Pada akhir kegiatan, Dasa menyampaikan beberapa perubahan aspek PPN didalam UU HPP perlu diinformasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak dengan tujuan untuk diketahui seluas-luasnya atas perubahan UU PPN yang masuk kedalam UU HPP, karena pemberlakuan UU HPP untuk aspek perpajakan PPN ini efektif berlaku pada 1 April 2022