Dua petugas Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu Filipus Kelvin Moses Pasaribu dan Muhammad Firhandi mengunjungi tempat kegiatan usaha wajib pajak yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara di Jalan DR Sutomo, Samarinda Ulu, Kota Samarinda (Selasa, 21/12).

Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak terkait pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diajukan beberapa hari sebelumnya.

Wajib pajak sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Batuah, Samarinda seluas 1.253 Ha dengan masa berlaku 10 tahun sampai tahun 2027. Total pekerja di lokasi tambang tersebut mencapai 700 orang dengan berbagai sub kontraktor.

"Berdasarkan aturan main dari pemerintah, minimal 25% dari total produksi harus digunakan untuk pasar dalam negeri, seperti pembangkit listrik. Namun jika kuota tersebut sudah terpenuhi, kami akan perbanyak pasar ekspor," ungkap wajib pajak. "Sejauh ini pasar ekspor kami di negara India dan Cina," lanjut wajib pajak.