Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan menggelar kegiatan review sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sebelumnya diberikan kepada para pengelola keuangan OPD. Kegiatan ini dilaksanakan di KP2KP Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Jumat, 2/5). Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 29 April, 30 April, dan 2 Mei 2025.
KP2KP Painan mengajak berbagai instansi pemerintah daerah, antara lain Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, serta sejumlah OPD lainnya. Kegiatan diselenggarakan secara bertahap selama beberapa hari, dengan menghadirkan 4 hingga 8 OPD per hari sesuai jadwal undangan resmi. Sesi pelaksanaan dibagi menjadi dua waktu, yaitu pukul 09.00–11.00 WIB dan pukul 14.00–16.00 WIB.
Anna Damayanti, Kepala KP2KP Painan, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan review ini adalah untuk menilai sejauh mana sistem Coretax DJP telah diimplementasikan secara optimal di masing-masing instansi, sekaligus mengidentifikasi hambatan-hambatan yang masih dihadapi dalam proses administrasi perpajakan. Fokus pengawasan meliputi beberapa aspek penting, seperti proses pembayaran pajak, pembuatan bukti potong, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Salah satu hal yang menjadi fokus dalam kegiatan ini adalah pengenalan dan pelatihan penggunaan format XML, yang dinilai mampu memberikan efisiensi dalam pembuatan bukti potong secara massal.
Anna Damayati menambahkan bahwa kegiatan ini juga memfasilitasi pemahaman terkait mekanisme pemindahbukuan atas pembayaran deposit Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya untuk transaksi yang tidak melibatkan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam hal ini, peserta diberikan bimbingan teknis mengenai alur pemindahbukuan ke PPN Pajak Dalam Negeri Tanggung Renteng yang menggunakan Kode Akun Pajak 411211–108. Aspek ini penting karena sering menjadi kendala dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan pajak di lingkungan OPD.
Terdapat beberapa hambatan teknis yang perlu mendapat perhatian, khususnya terkait dengan ketidakstabilan jaringan Coretax DJP. Kondisi ini menyebabkan gangguan pada saat pengisian data dan akses informasi dalam sistem, yang pada akhirnya dapat memperlambat proses review dan pelatihan.
"Perlu adanya peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan instansi terkait agar pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang evaluasi, namun juga sebagai sarana peningkatan kapasitas aparatur negara dalam menjalankan fungsi administrasi perpajakan yang akuntabel dan transparan," tutup Anna Damayanti.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: Threesya Aldina |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat