Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melanjutkan rangkaian safari (roadshow) sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sosialisasi kali ini ditujukan kepada wajib pajak prominen, pengusaha, dan figur publik di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) bertempat di Hotel Tentrem Semarang (Kamis, 10/03).

Dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, acara yang dihadiri secara luring oleh 150 wajib pajak undangan ini juga disiarkan melalui media zoom meeting dan kanal Youtube Diitjen Pajak RI.

Tidak kurang dari 1.200 akun mengikuti sosialisasi inisecara virtual. Acara ini juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Tengah, Bupati Kendal DIco M. Ganinduto, serta pejabat daerah Provinsi Jawa Tengah lainnya.

Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai panelis yaitu Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta dimoderatori oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Acara diawali dengan pemaparan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah UU yang betul-betul baru. UU tersebut dibuat dengan mempertimbangkan segala aspirasi dari seluruh masyarakat. Di kalangan masyarakat, pajak merupakan sesuatu yang ditakuti tetapi undang-undang ini memberikan fondasi untuk menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Suryo Utomo.

Tujuan UU ini, lanjut Suryo, adalah untuk mempermudah, menyederhanakan, mendayaguna, dan lebih memberi keadilan. Ada beberapa UU yang diperbaiki terkait perpajakan yaitu, PPh, PPN, dan ketentuan umum perpajakan. Suryo juga menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela yang hanya berlaku selama 6 bulan sampai dengan 30 Juni 2022.

Senada dengan Suryo, Gubernur Provinsi Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga mengajak masyarakat untuk ikut memanfaatkan program pengungkapan sukarela“Undang-Undang niki mboten angel, gampang banget (tidak susah, sangat mudah). Jangan takut,” ujarnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan diskusi panel, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagai moderatornya. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai panelis pada sosialisasi UU HPP. Diskusi panel diawali dengan penyampaian materi oleh Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melanjutan pemaparan materi UU HPP. Sri Mulyani menuturkan tujuan disahkannya UU HPP ini salah satunya untuk membantu menunjang Pencapaian Target Indonesia 2045 Maju. “Bahwa tidak ada negara di dunia ini yang kuat, makmur tanpa adanya pajak,” tegas Sri Mulyani.

Setelah pemaparan dari Menteri Keuangan, dilanjutkan penyampain testimoni oleh salah satu Wajib Pajak. Moderator memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan testimoni sebagai Wajib Pajak. Persatuan Masyarakat Surakarta Sumartono Hardinoto menyampaikan bahwa perubahan sangat dirasakan, khususnya komunikasi.

“Jadi hubungan kami dengan KPP, Madya maupun dengan Kanwil ini sangat-sangat manis,” ucapnya. “Saat ini yaitu bagaimana kita bahagia membayar pajak yang menjadi persoalan bersama, sehingga perlu sosialisasi bahwa pajak itu untuk kita bersama,” pungkas Sumartono.