Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka berinisial B, Direktur PT SBI, telah dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahap penuntutan (Rabu, 14/5)
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp890 juta.
Tersangka diduga melakukan pelanggaran perpajakan selama periode 2013 hingga 2015, antara lain menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i, serta Pasal 39A huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda antara 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini merupakan bukti nyata sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran perpajakan yang merugikan negara. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif dan penggelapan PPN seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan di antara wajib pajak yang telah taat,” ujarnya.
DJP mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak tergoda menggunakan cara-cara ilegal dalam pengelolaan kewajiban perpajakan. Penegakan hukum di bidang perpajakan akan terus diperkuat demi menciptakan sistem yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Pewarta: Arief Suryandono |
Kontributor Foto: Arief Suryandono |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat