Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kunjungan ke beberapa desa di Kecamatan Nunukan, Kab. Nunukan (Selasa, 6/12).

Kunjungan kali ini dilaksanakan oleh 3 orang pegawai Pajak Nunukan dan ditujukan untuk menjalin hubungan dengan desa-desa di Kabupaten Nunukan terkait dengan kewajiban memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 bagi pengusaha. Total ada 8 desa yang berhasil dikunjungi, termasuk Desa Binusan, Desa Mansapa, Desa Tanjung Harapan, Selisun, dll.

“Masih banyak pengusaha di desa yang kurang paham akan kewajiban memiliki NPWP dan melaksanakan PP23. Kami berharap pihak desa bisa membantu memberikan pemahaman kepada calon wajib pajak bahwa ada kewajiban memiliki NPWP, khususnya untuk masyarakat yang sedang mengurus izin usaha,” ujar Ari Saptono, Kepala KP2KP Nunukan.

Pihak desa juga merasa terbantu dengan adanya kunjungan kali ini. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya pamflet pajak di desa, para calon wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Memang untuk pendaftaran izin usaha, para pengusaha nantinya akan diwajibkan membuat NPWP oleh DPMPTSP. Tapi akan lebih baik lagi jika sewaktu dari desa, pengusaha-pengusaha sudah paham akan kewajiban mereka.” ungkap rahmat, salah satu pegawai di Desa Tanjung Harapan.

Kegiatan kali ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan wajib pajak dan petugas.