Kanwil DJP Jawa Barat I kembali menyapa pendengar radio di Kota Bandung. Dua orang Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I, Adhitia Mulyadi dan Dwi Wahyuningsih, menjadi narasumber dalam Bincang Pajak di radio PR 107,5 FM News Channel Bandung (Jumat, 23/4). Siaran interaktif yang berlangsung selama satu jam ini membahas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Pada sesi pertama, Dwi menjelaskan pengertian (wajib pajak) Badan menurut Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurutnya, penting bagi pendengar untuk mengetahui definisi dasar ini.
“Yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap,” tuturnya.
Dwi menjelaskan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik dengan mengakses laman www.pajak.go.id. Wajib pajak terlebih dahulu harus mendaftarkan akun pajaknya dengan memasukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), nomor EFIN (Elektronik Filing Identification Number), nomor telepon, dan e-mail aktif serta membuat kata sandi.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang harus dipersiapkan adalah laporan keuangan, daftar susunan pemilik modal, daftar susunan pengurus, daftar aset sampai akhir tahun, catatan omzet per bulan, dan bukti penyetoran PPh final,” pungkas Dwi.
Lebih lanjut Adhit menambahkan, terdapat dua tarif untuk PPh Badan yaitu tarif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tarif non UMKM. Wajib pajak yang termasuk dalam kategori UMKM yaitu pelaku usaha yang peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar setahun.
Untuk wajib pajak kategori ini dikenakan kewajiban PPh bersifat Final sesuai PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet. “Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut atau memilih untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 25 maka tarifnya adalah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 sebesar 22 persen,” tutur Adhit.
Adhit mengingatkan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan tahun pajak 2020 adalah tanggal 30 April 2021. Meski wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya setelah lewat tanggal jatuh tempo tersebut, Adhit mengatakan akan ada sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan.
“Kepada para pendengar PRFM serta seluruh masyarakat, kami mengajak Bapak/Ibu untuk segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari sanksi administrasi sebesar satu juta rupiah. Lebih awal lebih nyaman,” pungkasnya. (NCDMS)
- 55 kali dilihat