
Kanwil DJP Jawa Barat I kembali mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di radio PRFM Bandung (Jumat, 23/4). Acara yang dipandu oleh Iqbal Pratama Putra ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Dwi Wahyuningsih dan Adhitia Mulyadi.
Dwi menjelaskan pengertian Badan menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
“Seluruh bentuk usaha yang tercantum dalam UU KUP tadi dan telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan,” jelas Dwi.
Lebih lanjut ia mengatakan SPT PPh Badan yang dilaporkan tersebut harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Selain itu, SPT wajib disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah.
“Wajib pajak juga harus menandatangani SPT tersebut serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak,” terang Dwi.
Dalam kesempatan itu, Adhit menjelaskan ketentuan tarif PPh Badan. “Secara sederhana, tarif PPh Badan terbagi menjadi dua yaitu Tarif UMKM dan Tarif non UMKM. Untuk wajib pajak yang termasuk dalam kategori UMKM yaitu pelaku usaha yang peredaran brutonya di bawah Rp4,8 miliar maka dikenakan kewajiban PPh Final sesuai PP 23 tahun 2018 sebesar 0,5% dari omzet,” ungkapnya.
Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut atau memilih untuk melaksanakan kewajiban PPh Pasal 25, maka tarif yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 sebesar 22 persen.
Selain itu, Adhit menambahkan terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dokumen sumber data SPT Tahunan yaitu Laporan Keuangan yang memuat Neraca serta Laporan Laba Rugi.
“Neraca adalah dokumen yang memuat data mengenai harta, kewajiban, dan modal, sedangkan Laporan Laba Rugi adalah dokumen yang memuat data mengenai penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian. Data lain yang juga harus dipersiapkan adalah data susunan pengurus/komisaris,” kata Adhit.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, selain Laporan Keuangan tersebut, terdapat lampiran-lampiran yang disyaratkan sebagai kelengkapan dalam SPT Tahunan Badan. “Kawan Pajak dapat melihat rinciannya dalam peraturan tersebut. Salah satunya Surat Setoran Pajak/bukti pembayaran pajak apabila status SPT Tahunan menunjukan Kurang Bayar,” tambah Adhit.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, wajib pajak diberikan beberapa alternatif kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Pertama, dapat menyampaikan langsung melalui KPP sesuai protokol kesehatan dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu melalui aplikasi kunjung pajak (www.kunjung.pajak.go.id).
Selain itu, wajib pajak dapat mengirimkan SPT Tahunannya melalui jasa kurir ekspedisi atau melalui pos tercatat, serta melalui sarana elektronik/secara daring (online).
Menurut Adhit, pelaporan SPT secara elektronik tersebut dapat menggunakan beberapa cara yaitu dengan menggunakan unduhan e-SPT, e-Form, e-Form pdf, serta melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi wajib pajak. “Kami menyarankan wajib pajak untuk menggunakan sarana elektronik yang telah disediakan tersebut,” imbau Adhit.
Pada sesi terakhir, Adhit menyampaikan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan Badan. “Sebagai tambahan informasi, SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020, batas akhir penyampaiannya adalah 30 April 2021. Namun untuk menghindari ketidaknyamanan, misalnya kesulitan mengakses situs www.pajak.go.id karena server penuh atau karena antrian di kantor pajak yang panjang, kami mengimbau agar SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan jauh-jauh hari,” ungkap Adhit.
Senada dengan Adhit, Dwi mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak Badan agar segera menyampaikan laporan SPT Tahunan melalui sarana yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak. “Jika wajib pajak menemui kesulitan dalam pelaporan SPT Badannya, Ditjen Pajak menyediakan sarana konsultasi baik itu melalui call center 1500200, media sosial, serta nomor konsultasi setiap unit kerja yang dapat dilihat pada www.pajak.go.id,“ tambah Dwi.
Dwi juga mengabarkan rencana Ditjen Pajak yang akan melaksanakan penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya (SMO) instansi vertikal DJP yang terdampak reorganisasi mulai tanggal 24 Mei 2021. Dalam reorganisasi kali ini, salah satu unit kerja di Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu KPP Pratama Bandung Karees berubah menjadi KPP Madya Dua Bandung.
“Wilayah kerja yang sebelumnya berada di KPP Pratama Bandung Karees mengalami perubahan. Kecamatan Kiaracondong akan menjadi wilayah kerja KPP Pratama Bandung Cicadas, sedangkan 4 Kecamatan lainnya (Regol, Lengkong, Batununggal, dan Bandung Kidul) akan menjadi wilayah kerja KPP Pratama Bandung Tegallega,” tutup Dwi. (GHP)
- 81 kali dilihat