DJP bekerja sama dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan perpajakan terkini dari Studio 16, Kantor Pusat DJP (Kamis, 12/1).

PERTAPSI adalah nama baru dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Perkumpulan ini menjadi wadah bagi tax center yang berperan sebagai mitra strategis Ditjen Pajak dalam memberikan informasi, sosialisasi, pendidikan, pelatihan, dan kegiatan lain terkait dengan perpajakan bagi mahasiswa, dosen, serta sivitas akademika perguruan tinggi dan umum.

Antusiasme peserta terlihat dalam sosialisasi ini dengan lebih dari 200 anggota PERTAPSI yang ikut ambil bagian secara virtual. Salah satu topik menarik yang saat ini sedang ramai dibicarakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi highlight dalam sosialisasi yang berlangsung selama kurang lebih 180 menit.

“Kami sangat mengharapkan para konsultan pajak yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi ini turut mendorong masyarakat secara menyeluruh untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP,” ujar Natalius, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan saat menyampaikan sambutan sebagai pembuka sosialisasi.

Sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP Badan akan menjadi 16 digit. Hal ini menyebabkan perlunya penyesuaian terhadap sistem yang dimiliki oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan perusahaan-perusahaan serta Pihak Lainnya. Penyesuaian tersebut dapat berupa sistem penggajian, keuangan, pengadaan, pembelian, penjualan, dan proses bisnis lainnya.

“Kami mendorong bapak ibu anggota PERTAPSI untuk mengingatkan masyarakat untuk melakukan assesment mandiri terhadap sistem yang dimilikinya sehingga dampak negatif yang timbul (NPWP Badan menjadi 16 digit) dapat diminimalisir,” tambah Natalius.

Darussalam, Ketua PERTAPSI, menyambut baik adanya sosialisasi yang diselenggarakan DJP bekerjasama dengan PERTAPSI. Beliau berharap undangan edukasi perpajakan ini akan datang rutin setiap kali Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan perpajakan.

“Supaya masyarakat sadar dan melek pajak kita perlu melakukan sosialisasi, edukasi, diseminasi, dan lain sebagainya. Agar masyarakat langsung dapat mengetahui dan memahami langsung dari pembuat kebijakan,” ungkap Darussalam.

“Edukasi ini menjadi penting kepada dua belah pihak karena saling memberi dan menerima. Ditjen Pajak memberi informasi aturan perpajakan terbaru sekaligus menerima saran, tanggapan dan kritik yang bersifat konstruktif dari peserta sosialisasi, yakni Tax Center dan Akademisi Pajak,” tutup Darussalam dalam sambutannya.

Selain membahas penggunaan NIK sebagai NPWP, edukasi DJP bersama PERTAPSI juga membahas kebijakan perpajakan yang lain seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja klaster Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan. Melalui narasumber dari Tim Penyuluh Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, diharapkan informasi kebijakan terkini dapat dipahami oleh seluruh peserta sosialisasi sehingga dapat disebarluaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 

Pewarta: M. Bilman Miftahurrizki
Kontributor Foto: M. Bilman Miftahurrizki
Editor: Arif Miftahur Rozaq