Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur menggelar kegiatan Edukasi Peraturan Perpajakan Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di Aula KPP Pratama Semarang Timur (Kamis, 19 Mei 2022). Kegiatan ini dihadiri oleh 42 wajib pajak yang merupakan Pengusahan Kena Pajak (PKP).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Sugeng Riyadi dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Meilana dan tanya jawab seputar Faktur Pajak.

Meilana menyampaikan bahwa PER-03/PJ/2022 terbit dengan tujuan untuk menyelaraskan dengan era digital dan terotomasi sehingga mengurangi penggunaan kertas, penyederhanaan regulasi menjadi satu peraturan yang bersifat komprehensif, penyelarasan dengan peraturan-peraturan di atasnya yang sudah lebih dahulu terbit, dan memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengadministrasikan faktur pajak.

“Perlu dilakukan penyelarasan dengan peraturan di atasnya tersebut termasuk PER-03/PJ/2022 yang memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” sambung Meilana dalam paparannya.

Salah satu pokok perubahan yang menjadi topik menarik bagi para peserta kegiatan adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor atas penyerahan kepada pembeli orang pribadi dan batas upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

“Jadi nanti kalau Bapak/Ibu melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi, jangan lupa untuk input data NPWP, kalau tidak punya dapat di input NIK-nya. Jika tidak diinput maka faktur pajak termasuk faktur pajak tidak lengkap dan PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP” kata Meilana.

Terkait dengan batas waktu upload e-Faktur, Meilana menambahkan bahwa e-Faktur diunggah (di-upload) dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Selain itu, Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan untuk penomoran e-Faktur harus Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP. Kedua hal tersebut menjadi syarat untuk memeroleh persetujuan DJP.

“Kalau tidak dapat persetujuan DJP, e-Faktur bukan faktur pajak,” kata Meilana mengakhiri pemaparannya.