
Salah satu wajib pajak yang merupakan pengusaha obat herbal mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar. Kedatangan WP tersebut ditemui oleh Account Representative (AR) terkait dan dilanjutkan dengan diskusi di ruang konseling KPP Madya Denpasar, Denpasar, Bali (Senin, 27/3). Kunjungan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak wajib pajak berupa permohonan pengurangan sanksi denda atau bunga.
Dalam diskusi dengan wajib pajak dimaksud, AR Seksi Pengawasan III I Gusti Ngurah Gde Ekaputra menuturkan mengenai mekanisme permohonan pengurangan sanksi denda atau bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Ngurah Gde menambahkan bahwa keputusan mengenai permohonan pengurangan sanksi denda atau bunga merupakan kewenangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali.
Wajib pajak bersangkutan mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai kelengkapan data yang perlu disampaikan dalam pengajuan permohonan pengurangan sanksi denda atau bunga. Disampaikan juga mengenai kaitan sanksi denda atau bunga dengan utang pajak yang tercatat di KPP Madya Denpasar.
Melalui diskusi tersebut, Ngurah Gde menyampaikan kepada setiap wajib pajak untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan agar terhindar dari sanksi berupa denda atau bunga. "Selain itu wajib pajak mempunyai hak mengajukan pengurangan sanksi atas denda atau bunga tersebut ke Kanwil DJP dengan alasan tertentu," imbuh Ngurah Gde.
Pewarta:I Gede Suryantara |
Kontributor Foto:I Gede Suryantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 kali dilihat