Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menganugerahkan penghargaan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama, sebagai inisiator program integrasi data perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Wajib Pajak BUMN pada acara peresmian integrasi data perpajakan antara DJP dengan PT Pertamina (Persero) di aula Mezzanine, gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta (Rabu, 21/02).
Memulai program ini sejak akhir tahun 2016, Mekar memimpin tim integrasi data perpajakan dengan program-program yang sistematis dan jadwal ketat yang harus dipenuhi oleh setiap anggota tim, termasuk secara intensif melakukan koordinasi dengan tim integrasi data dari PT Pertamina. Tidak hanya itu, Mekar juga melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat DJP, khususnya dengan Direktorat Peraturan Perpajakan I, Teknologi Informasi Perpajakan, Transformasi Proses Bisnis, dan Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. Beberapa lokakarya dilakukan selama tahun 2017 untuk memastikan seluruh anggota tim memiliki pemahaman yang sama mengenai kegiatan integrasi data perpajakan ini.
Pertemuan dengan beberapa Wajib Pajak BUMN juga rutin dilakukan, seperti misalnya dengan PT Telkom, PLN, PGN, BRI, BNI, Mandiri dan lain sebagainya. Mekar juga membentuk Tim Integrasi dan Pertukaran Data Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak dengan KEP TIM nomor 219/WPJ.19/2017 untuk memudahkan koordinasi dengan anggota tim. Dengan segala upaya tersebut, pantas jika akhirnya Direktur Jenderal Pajak memberikan penghargaan di acara peresmian integrasi data perpajakan dengan PT. Pertamina. Acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, Direktur Utama PT Pertamina, Elia Massa Manik, para pejabat di Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan juga perwakilan wajib BUMN lain. Selain kepada Mekar, Robert juga memberikan apresiasi kepada Direktur Intelijen Perpajakan, Peni Hirjanto, dan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga, Abdul Manan. PT Pertamina (Persero) saat ini terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Tiga.
- 100 kali dilihat