
Roadshow Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I terus berlanjut. Kali ini ‘Kota Dodol’ menjadi tempat perhelatan acara tersebut. Bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut, acara digelar di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru No.78 Garut, (Jumat, 10/6).
“Main ke Cipanas untuk berenang, jangan lupa bawa bola. Jika hati ingin senang dan tenang, ayo ikut Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana saat membuka acara yang dihadiri kurang lebih 40 peserta yang merupakan wajib pajak KPP Pratama Garut.
Di kesempatan yang sama, Bupati Garut yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Garut Hendra Siswara Gumilang mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Garut mendukung PPS dan mengimbau para wajib pajak di Garut untuk mengikutinya.
“Wajib pajak yang mengikuti PPS turut berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
Di kota yang dijuluki Swiss van Java itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan jika PPS merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.
“PPS ini berlangsung sampai tanggal 30 Juni 2022, segera manfaatkan kesempatan itu jangan tunggu sampai mepet batas akhir,” ujar Erna
PPS ini, kata Erna, memiliki dua kebijakan yaitu kebijakan I untuk wajib pajak peserta Tax Amnesty dan kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi. Selain itu, Erna pun mengatakan banyak manfaat yang diperoleh wajib pajak jika mengikuti PPS ini.
“Data/informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak, untuk yang mengikuti kebijakan I tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan untuk yang mengikuti kebijakan II Tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap,” pungkasnya.
- 10 kali dilihat