Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro memberikan sosialisasi penggunaan elektronik bukti potong (e-Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 kepada delapan Bendahara Instansi Pemerintah Desa Wilayah Kecamatan Gondang bertempat di Kantor Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro (Rabu, 21/10). Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19), antara lain mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
Tim penyuluh KPP Pratama Bojonegoro terdiri dari Fauzi Korniawan, Syaiful Arifin, Anang Fahmi Nurridho, dan Agus Azka menyampaikan penggunaan e-Bupot SPT Masa PPh 23/26. Tim Penyuluh menyampaikan bahwa untuk memanfaatkan aplikasi e-Bupot harus memiliki e-FIN dan sertifikat elektronik. E-FIN untuk mendaftar di laman www.pajak.go.id, sedangkan sertifikat elektronik digunakan untuk mengirim SPT Masa PPh Pasal 23/26. Selanjutnya Bendahara diajak bersama-sama praktik pelaporan e-Bupot PPh Pasal 23/26 di laman djponline.pajak.go.id.
Kegiatan penyuluhan ini mendapatkan respon positif dari peserta terlihat dari antusiasme selama berlangsungnya acara dan juga ungkapan terima kasih yang disampaikan kepada KPP Pratama Bojonegoro. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
- 163 kali dilihat