Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kunjungan kerja ke sebuah bangunan yang berlokasi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Selasa, 13/9). Kunjungan dari tim KP2KP Benteng ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan penggalian potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar karena diperkirakan luas bangunan telah melebihi dari 200 meter persegi.
Kunjungan ini dimulai pukul 09.00 WITA dengan tim dari KP2KP Benteng yang bertugas terdiri dari Restu Fajar Subhakti dan Bastomi Ali Ustadi. Dalam kunjungan ini tim KP2KP Benteng menemui langsung dan menjelaskan kepada pemilik bangunan terkait PPN KMS.
"Jika luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi maka akan dikenakan PPN KMS. Untuk tarif efektif yang dikenakan sebesar 2,2 % yang berlaku sejak 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga tanah," jelas Bastomi.
Hal tersebut disampaikan Bastomi dengan merujuk dari Pasal 3 ayat 2 PMK 61/2022, tarif PPN KMS sebesar 2,2% merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 PPN dikalikan dengan DPP.
"Untuk terutangnya KMS adalah saat pendirian bangunan dimulai hingga selesai bangunan, dapat dilakukan secara bertahap dan tidak melebiihi dalam jangka waktu dua tahun," tambah Bastomi.
Pihak KP2KP Benteng berharap pelaksanaan sosialisasi PPN KMS ini dapat mengoptimalkan program penggalian potensi wajib pajak dan menambah angka penerimaan pajak khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pewarta:Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Muhammad Irfan Nashih |
Editor: Satrio Ramadhan |
- 18 kali dilihat