Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan One On One kepada wajib pajak usahawan yang memiliki toko apotek yang berlokasi di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu,15/6).

Tim Penyuluhan KP2KP Benteng yang bertugas pada kegiatan ini terdiri dari Restu Fajar Subhakti, Bastomi Ali Ustadi, dan Muhammad Irfan Nashih. Sebelum datang ke lokasi wajib pajak, tim penyuluhan KP2KP Benteng sudah melakukan check data terkait wajib pajak dan ditemukan ada kewajiban yang belum dijalankan. Dalam kunjungan ini tim penyuluhan KP2KP Benteng memberikan edukasi kepada Ambo Upe sang pemilik Toko Apotek Belawa.

Setelah sampai di lokasi usaha, tim KP2KP Benteng bertemu langsung dengan Ambo Upe, mereka lalu menjelaskan maksud kedatangan ke lokasi usaha Ambo Upe. "Maksud dari kedatangan kami, untuk memberikan edukasi kepada bapak terkait kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan,” jelas Restu.

Selanjutnya Restu menjelaskan ada dua kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang harus dijalankan yaitu pembayaran pajak UMKM jika omzet sudah diatas Rp500 juta dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang setiap tahun harus dilaporkan.

“Untuk cara penghitungan Pajak UMKM, penghasilan yang lebih dari Rp500 juta dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp500 juta lalu dikalikan tarif 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret,” tambah Restu.

Setelah dilaksanakan kegiatan penyuluhan One On One ini, tim penyuluhan KP2KP Benteng berharap wajib pajak bisa memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan akan semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.